DEMAK, jejakkasus.co.id – Warga mempertanyakan keaslian pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jalan Bulusari–Kalisari (Ruas No. 03) di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Proyek yang menelan anggaran hingga Rp2,6 miliar dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan terindikasi fiktif.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek dengan Nomor Kontrak 027.2/BANGUB.SP.BM.012/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 tersebut memang tercantum dalam daftar kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Demak.
Namun, fakta di lokasi menunjukkan perbedaan mencolok antara pekerjaan di lapangan dan keterangan dalam dokumen proyek.

Tim media menemukan adanya aktivitas pembangunan di sekitar lokasi proyek. Hanya saja, kegiatan itu bukan rehabilitasi jalan seperti tertulis dalam papan proyek, melainkan pembangunan saluran drainase. Tidak ditemukan adanya pekerjaan pengaspalan atau perbaikan jalan sebagaimana mestinya.
Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan pelaksanaan proyek. Padahal, secara teknis, rehabilitasi jalan dan rehabilitasi drainase merupakan dua jenis pekerjaan yang berbeda baik dari sisi tujuan, metode pelaksanaan, maupun alokasi anggaran.
Seorang ahli teknik sipil menjelaskan, rehabilitasi jalan semestinya mencakup kegiatan perbaikan struktur, pengaspalan, dan peningkatan kualitas permukaan jalan.
Sementara rehabilitasi drainase difokuskan pada peningkatan sistem saluran air untuk mencegah genangan atau banjir.
Dugaan proyek fiktif ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Jika benar terbukti ada ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi di lapangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Awak media ini akan terus melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan kejelasan penggunaan anggaran publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
(KH)
Editor: Redaksi
![]()
