PAMEKASAN, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen anggota Polri. Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, senilai Rp500 juta.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Ia meyakinkan korban bahwa mampu meloloskan adik korban menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025 melalui jalur khusus.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika adik korban mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 dan dinyatakan gugur pada tahap peringkingan daerah pada Mei 2025.
“Korban kemudian menghubungi kenalannya, inisial ALSA, yang mengaku mengenal pelaku MZ. Pelaku ini sempat memperlihatkan ID Card yang mengatasnamakan dirinya sebagai staf khusus Mabes Polri,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).
Setelah diperkenalkan, pelaku MZ berhasil meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu pengurusan agar adik korban diterima melalui jalur khusus. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan. Akibatnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan.
AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri.
“Tidak ada jalur khusus atau jalur berbayar untuk menjadi anggota Polri. Siapa pun yang menawarkan jasa atau meminta uang dengan iming-iming kelulusan, dapat dipastikan merupakan penipu yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar,” tegasnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Marta)