LAHAT, jejakkasus.co.id, – Warga Desa Sengkuang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait proyek pembangunan jalan hauling batu bara yang sedang dikerjakan oleh PT Akses Lintas Raya (ALR). Kepala Desa Sengkuang, Jamari, menegaskan bahwa hasil musyawarah desa menyatakan penolakan terhadap pembangunan jalan tersebut sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi.
Jamari menjelaskan, salah satu tuntutan utama masyarakat adalah agar PT ALR menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan masyarakat Desa Sengkuang, yang menjadi syarat utama untuk melanjutkan proyek tersebut. Untuk menegaskan penolakan, Jamari bersama perangkat desa memasang baliho di beberapa titik strategis yang berisi larangan terhadap PT ALR untuk melanjutkan pengerjaan jalan hauling batu bara hingga MOU disepakati.
“Jalan yang dilintasi oleh hauling batu bara ini bukan hanya melintasi Desa Arahan, tetapi juga Desa Sengkuang dan beberapa desa lainnya. Jangan sampai PT ALR mendapatkan persetujuan dari satu desa saja,” tegas Jamari.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Merapi, H. Ali Hazmi, SE., mengungkapkan bahwa keresahan warga terkait angkutan batu bara sudah mencapai titik puncaknya. Ia menegaskan bahwa, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara harus berhenti melintasi jalan umum.

“Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa mulai 2026, tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas di jalan negara. Jangan sampai masyarakat Merapi harus turun ke jalan untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara ini,” ujar Hazmi.
Hazmi juga menambahkan bahwa keberadaan truk batu bara yang masih melintasi jalan umum telah menyebabkan berbagai permasalahan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim selama hampir 20 tahun terakhir. Kemacetan, kerusakan jalan, debu, hingga kecelakaan fatal menjadi dampak yang dirasakan oleh warga.
“Ini sudah menjadi persoalan yang sangat serius. Jalan khusus untuk angkutan batu bara harus segera diselesaikan,” tegas Hazmi.
Pada kesempatan yang sama, Hidayatulah, S.Sos., Pemegang Mandat PD GNPK-RI Kabupaten Muara Enim, memperingatkan pengusaha tambang di Muara Enim dan Lahat agar mematuhi instruksi Gubernur Sumsel yang menyatakan bahwa mulai 2026, jalan khusus untuk hauling batu bara harus beroperasi.

“Ini adalah harga mati. Tidak ada lagi tawar-menawar. Pemerintah dan seluruh instansi terkait harus merealisasikan pembangunan jalan hauling yang aman dan terpisah dari jalan umum,” ujar Hidayatulah.
Menurutnya, kendala seperti pembebasan lahan tidak seharusnya menjadi penghalang dalam penyelesaian masalah ini. Pemerintah bersama perusahaan diharapkan dapat segera mencari solusi agar pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara dapat berjalan lancar, tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Hidayatulah juga mengingatkan tentang pentingnya memperhatikan hak-hak masyarakat, termasuk terkait pengalihan fungsi lahan HGU perkebunan sawit yang berpotensi berbenturan dengan kepentingan warga dalam pembangunan jalan hauling tersebut.
“Persoalan ini harus diselesaikan sejak awal agar tidak memicu konflik lebih lanjut,” tambahnya.
Keresahan masyarakat yang disebabkan oleh angkutan batu bara ini semakin memuncak, terutama terkait dengan beberapa dampak negatif yang timbul, seperti keselamatan jiwa akibat kecelakaan, kerusakan infrastruktur, pencemaran udara, dan gangguan aktivitas harian warga akibat kemacetan.
(Ical)
![]()
