PEMALANG, jejakkasus.co.id – Kegiatan Pengerukan Lahan yang dilakukan untuk pengembangan Perumahan atau Kavling di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) memicu sorotan dari masyarakat setempat.
Selain proses Perataan Tanah, Material Batu yang berasal dari hasil Galian di lokasi tersebut diduga turut diperjualbelikan.
Berdasarkan pengamatan warga di sekitar proyek, aktivitas Pengerukan dilakukan dengan menggunakan Alat Berat.
Material berupa Tanah dan Batu terlihat dikumpulkan, bahkan sebagian di antaranya disebut diangkut menggunakan Truk keluar dari Area pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga setempat terkait Legalitas Penjualan Material hasil Galian yang diduga diperjual belikan ke luar Daerah Pemalang.
Jika hal tersebut benar, maka jelas itu kegiatan yang melanggar hukum. Mengingat, dalam ketentuan Pertambangan di Indonesia, Batu dan Material Galian termasuk dalam kategori Mineral bukan Logam dan Batuan yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Regulasi tersebut secara tegas mengatur, bahwa setiap kegiatan pengambilan dan penjualan Material Tambang untuk kepentingan Komersial wajib dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tanpa perizinan yang sah, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengembang maupun Instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai Status Perizinan atas kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap, Pemerintah Daerah beserta Dinas Teknis terkait dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah segera melakukan penelusuran dan memverifikasi di lapangan.
Hal itu guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di kemudian hari.
(Ibnu)
![]()
