Dianggap Memberatkan Wali Murid, Harga Seragam SMPN 14 Cirebon Capai 815 Ribu

‎jejakkasus.co.id, CIREBON – Dugaan praktik jual beli seragam sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 14 Jl.Kebumen,No 50 Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jawa Barat menuai sorotan dari para orang tua siswa baru.

‎Pasalnya, sejumlah wali murid mengaku diminta membeli paket seragam melalui pihak sekolah atau koperasi.

‎Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan setiap orang tua siswa dikenakan biaya sebesar Rp815 ribu untuk satu paket seragam.

‎Paket tersebut meliputi baju batik, baju olahraga satu set, topi, dasi, dan atribut sekolah lainnya.

‎Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, harga seragam yang ditawarkan melalui sekolah dinilai terlalu mahal dan memberatkan.

‎“Kami diminta membayar Rp815 ribu untuk paket seragam. Ini cukup membebani kami, apalagi tidak semua orang tua mampu,” keluhnya, Kamis (24/7/2025).

Praktik seperti ini, menurut para wali murid berpotensi melanggar aturan karena membatasi kebebasan orang tua untuk mencari seragam dengan harga lebih terjangkau di pasaran.

‎Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti pendidikan di Jawa Barat.

‎”Pendidikan itu harus satu sistem tak ada disparitas. Tak ada istilah ini kewenangan kabupaten, ini kewenangan provinsi”, kata Dedi Mulyadi (DM) di chanel YouTube miliknya.

‎Selain itu, KDM juga menyoroti beberapa hal diantaranya penjualan seragam sekolah.

‎Seragam sekolah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

‎Dalam hal seragam yang harus digunakan oleh murid, akhirnya tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Hal ini mengacu pada Paragraf 3 Pakaian Seragam Khas Sekolah Pasal 8.

‎Pengadaan seragam khas sekolah berlindung pada koperasi. Pada intinya bukan manajemen sekolah yang menjual seragam.

‎Padahal salah satu keuntungan anggota koperasi dapat membeli barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan beli di luar koperasi.

‎Namun pada kenyataannya, seragam yang dijual oleh koperasi dengan kualitas yang minim tetapi harganya jauh lebih mahal dari harga pasar. Alasannya barang tak ada dipasaran.

‎Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 16739/PW.03/SEKRE yang menegaskan larangan penjualan seragam sekolah dan buku pelajaran di seluruh jenjang.

‎Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

‎Edaran tersebut juga bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua atau wali murid.

‎Dilansir dari akun Instagram @disdikjabar, dijelaskan ada tujuh poin utama yang wajib dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan. Di antaranya:

‎1. Dilarang memperjualbelikan seragam sekolah, baik seragam khas maupun pakaian olahraga, serta buku pelajaran dan LKS.

‎2. Dilarang mengarahkan pembelian seragam atau buku ke penyedia tertentu, baik oleh guru, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah.

‎3. Pengadaan seragam dan buku tetap dapat dilakukan oleh orang tua secara mandiri, tanpa paksaan dan tidak memberatkan.

‎4. Sekolah wajib memastikan setiap kegiatan pembelian tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

‎5. Dilakukan pembinaan dan pengawasan berkala terkait pelaksanaan kebijakan ini.

‎6. Bila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang.

‎7. Setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Disdik Jabar menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari kebijakan resmi.

‎Meski begitu, para orang tua berharap pihak terkait dapat melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan terkait pembelian seragam yang dianggap memberatkan tersebut.

‎(Tim)

Loading