Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ditemukan di Kabupaten Tegal

jejakkasus.co.id, TEGAL – Salah satu rumah di Kabupaten Tegal diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar tepatnya di jalan raya pantura No. 1, Bojongsana, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025).

Hal tersebut diketahui awak media saat melintas di jalan pantura Tegal mencurigai salah satu rumah tersebut tertutup rapat menggunakan seng semi permanen dengan pintu yang hanya cukup dilalui satu mobil.

Ketika didekati benar saja tepat di belakang rumah tersebut terdapat gudang tempat menimbun BBM Solar subsidi. Terpantau di lokasi ada beberapa kempu serta jerigen juga 1 unit armada jenis mobil bak terbuka yang penuh jerigen berisi solar subsidi.

Menurut keterangan warga masyarakat sekitar gudang tersebut milik salah satu bos berinisial HSI yang sudah lama beroperasi.

Praktik penimbunan BBM solar subsidi tersebut jelas telah melanggar hukum khususnya Undang-undang yang mengatur minyak bumi dan gas (Migas).

Tak hanya itu saja, praktik penimbunan solar subsidi tersebut menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor tertentu.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM subsidi sesuai kemampuan agar alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk kepentingan pribadi, sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequified Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah.

Sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Dengan terbitnya berita ini diminta kepada SBM Pertamina dan BPH Migas serta aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jateng hingga Mabes Polri agar segera menindak tegas kegiatan praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi khusunya di Kabupaten Tegal.

(Tim/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *