Sumsel: Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Aktivitas Angkutan Batubara PT DAM Dikecam Warga

jejakkasus.co.id, LAHAT – Aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan hauling milik PT Dana Artha Mining (DAM) menuai protes keras dari warga sejumlah desa sekitar, seperti Desa Lubuk Kepayang, Paye, dan Karang Endah. Warga menilai penggunaan jalan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Protes tersebut mencuat pada Jumat (4/7/2025).

Menurut keterangan warga, jalan hauling milik PT DAM telah digunakan selama tiga bulan terakhir oleh PT BL untuk aktivitas pengangkutan batubara. Namun, jalan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Kondisi jalan yang belum beraspal atau dibeton menyebabkan munculnya lumpur saat hujan dan debu tebal saat cuaca panas. Hal ini dinilai mengganggu aktivitas warga dan mencemari area permukiman serta kebun masyarakat.

“Setiap kali hujan, lumpur dari jalan hauling masuk ke perkebunan kami. Saat cuaca kering, debunya pun sangat mengganggu, membuat aktivitas berkebun jadi tidak nyaman,” ujar salah satu warga Lubuk Kepayang, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya soal lingkungan, warga juga mengeluhkan antrean armada pengangkut batubara bermuatan lebih dari 30 ton yang mencapai ratusan unit di sepanjang jalan PT DAM. Aktivitas ini memicu kebisingan dan polusi udara. Ironisnya, warga mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah atau mendapatkan sosialisasi sejak awal perencanaan penggunaan jalan tersebut.

Kekhawatiran lain datang dari kondisi jembatan desa di Lubuk Kepayang yang turut dilintasi kendaraan berat. Jembatan itu merupakan akses vital bagi para petani menuju lahan pertanian mereka di wilayah Muara Temiang.

“Kami tidak pernah diberi kesempatan musyawarah terkait penggunaan jalan ini untuk hauling batubara. Awalnya, rekomendasi desa hanya untuk kendaraan Golongan C, bukan untuk hauling batubara skala besar,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga menduga PT DAM telah melanggar ketentuan pemerintah terkait standar operasional jalan hauling, yang seharusnya memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan. Masyarakat mendesak agar pihak perusahaan bersama pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan evaluasi terhadap izin operasional dan meninjau kembali dampak sosial serta lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT Dana Artha Mining maupun PT BL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(Oby/Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *