Sumsel: Diduga Tanpa Izin, Pembangunan Jalan Houling Batu Bara PT Antar Lintas Raya Gusur Ribuan Sawit

jejakkasus.co.id, LAHAT – Pembangunan jalan houling batu bara oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek sepanjang 17 km dengan lebar 30 meter yang melintasi areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Saipul Alamsyah, tokoh masyarakat yang selama ini menjadi corong aspirasi warga, menilai tindakan PT ALR sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil.

Ia mengecam keras penggusuran ribuan batang sawit di atas lahan HGU PT Padang Bulak Jaya, yang secara diam-diam disebut telah diserahkan kepada PT ALR demi kepentingan jalan houling batu bara dari PT MIP menuju PT BBA.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Ribuan batang sawit digusur tanpa dasar izin. Pemerintah harus segera bertindak, jangan sampai masyarakat yang mengambil langkah sendiri,” tegas Saipul Alamsyah.

Masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam. Namun, mereka masih menunggu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Lahat telah merespons persoalan ini melalui rapat koordinasi pada Selasa, 9 September 2025, di Of Room Pemda Lahat.

Pertemuan yang dihadiri Asisten I Rudi Thamrin, Kabid PUPR Leni Marlena, serta perwakilan PT BSP, Fidrizal Zakir (Dep. Head Document and License PSM 2) dan Arman (staf PT BSP) menghasilkan beberapa poin pembahasan di antaranya:

  1. Telah dilakukan survei, pengukuran, pemasangan batas, dan perhitungan tanam tumbuh oleh PT BSP bersama PT LBA pada 9 September 2025.
  2. PT BSP sedang menyusun draft berita acara survei dan SPK.
  3. Penandatanganan SPK direncanakan pada September 2025 antara PT BSP dan PT LBA.
  4. Tidak ada komunikasi antara PT BSP dengan perusahaan lain terkait pembukaan trase jalan khusus batu bara.
  5. Manajemen PT BSP akan melakukan koordinasi untuk meluruskan simpang siur informasi mengenai adanya perusahaan lain selain PT LBA yang membuka jalan di kawasan HGU PT BSP.
  6. Trase jalan PT LBA melalui area PT BSP sebagian berupa sempadan Sungai Lumpatan, yang masuk dalam kawasan nilai konservasi tinggi (HCV). PT BSP menyerahkan areal HCV tersebut untuk dikelola dan menjadi tanggung jawab PT LBA.
  7. Pembangunan trase jalan oleh perusahaan lain telah dihentikan oleh DLH Provinsi karena belum memiliki izin.

(Ical)