JAKARTA, jejakkasus.co.id, – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menindak satu Kontainer berisi 4 Mesin Rokok Ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12/2025).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Rokok Ilegal merupakan salah satu fokus dari DJBC, karena menyebabkan kerugian Negara.
“Tindakan ini merupakan hasil yang signifikan, karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan Negara dengan produksi Rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 Batang per menit,” paparnya.
Kronologisnya, pada hari Rabu, 10 Desember 2025 Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap tiga Kontainer yang diangkut oleh KM Indah Kosta, yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau dan bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Manifest, diketahui KM Indah Kosta mengangkut 44 Kontainer dengan 13, di antaranya bermuatan barang.
“Dari 13 Kontainer tersebut, petugas menemukan tiga Kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan Sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang Ilegal,” ujarnya.
Kemudian, seluruh Kontainer diamankan ke Kantor Pusat DJBC untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Ia menyebut, penyelundupan melalui Kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan Kepabeanan.
“Kami memperketat pengawasan sampai ke Mode Pengangkutan. Pengangkutan Laut, karena para Pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap Importasi Ilegal, apalagi mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” pungkasnya. (Marta)
![]()
