jejakkasus.co.id, LAHAT – Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan bersama DLH Kabupaten Lahat melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan jalan houling batu bara yang tengah dikerjakan PT Antar Lintas Raya (ALR).
Dalam kegiatan ini, turut hadir tokoh masyarakat Merapi Timur, Saipul Alamsyah S.H., H. Ali Azmi S.E., serta perwakilan masyarakat peduli lingkungan.
Saipul Alamsyah menegaskan, pembangunan jalan houling batu bara oleh PT ALR jelas menyalahi prosedur dan tidak memiliki komunikasi dengan masyarakat yang memiliki hak ulayat atas lahan tersebut.
“Jika hal ini terus dibiarkan, akan menimbulkan situasi yang tidak baik. Pemerintah daerah harus segera menuntaskan persoalan ini sebelum masyarakat berhadapan langsung dengan perusahaan sawit yang HGU-nya habis pada 2025,” tegas Saipul.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang HGU PT Padang Bulak Jaya dan PT MIP, serta mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah daerah untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat.
Saipul juga memperingatkan, bila pemerintah tidak segera tanggap, masyarakat siap turun ke jalan melakukan aksi damai menuntut pengembalian hak tanah ulayat yang saat ini masih dikuasai perusahaan.
Sementara itu, H. Ali Azmi S.E., mantan anggota DPRD Lahat dari dapil Merapi, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menilai tidak ada dasar hukum bagi PT ALR membangun jalan houling di lahan yang masih bersengketa sejak 2015.
“Jika PT Padang Bulak Jaya dan PT MIP memberikan kuasa penuh kepada PT Antar Lintas Raya untuk menggusur ribuan batang tanaman di sepanjang 17 km dengan lebar 30 meter, itu jelas pidana. Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ali Azmi.
Senada, Ketua Indonesia Justice Watch Kabupaten Lahat, Ichsan Roby Muttaqin S.H., juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai arogan.
“Perusahaan harus sadar diri, jangan seenaknya menggusur lahan yang masih bersengketa. Anehnya, pemerintah daerah dan provinsi seolah dipandang sebelah mata. Kami berharap penuh Pemkab Lahat menuntaskan masalah ini, apalagi tim Gakkum DLH sudah turun ke lokasi dan memasang patok agar tidak ada lagi aktivitas PT ALR dari PT MIP hingga ke PT BBA Servo 007,” pungkasnya.
(Ical)