jejakkasus.co.id, LAHAT — Kepala Desa Padang Masat, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, FN, angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi di hadapan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan. FN mengaku geram atas ulah oknum wartawan berinisial SP dan HN, yang diduga telah empat kali memeras dirinya dengan modus menyebarkan video tidak senonoh.
“Sudah empat kali mereka meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video yang dibuat oleh seorang wanita bernama RA,” ungkap FN, Sabtu (21/6/2025).
FN menjelaskan bahwa perkenalan dengan wanita tersebut bermula dari pesan WhatsApp (WA), yang nomor kontaknya diduga diberikan oleh oknum wartawan berinisial BB. Setelah beberapa kali berkomunikasi, FN akhirnya bertemu dengan RA di sebuah rumah makan yang kemudian berlanjut ke sebuah penginapan.
“Setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian saya menerima kiriman video rekaman dari wanita tersebut, yang dikirim oleh oknum media yang memberikan nomor WA saya sebelumnya. Saat itulah pemerasan mulai terjadi,” lanjutnya.
FN mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp8 juta kepada oknum tersebut agar video tidak disebarluaskan. Namun, masalah tidak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, oknum wartawan lainnya berinisial SY dan HN kembali melakukan hal serupa. Mereka bahkan membawa surat perjanjian agar video dihapus jika FN menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.
“Karena takut keluarga, anak, dan istri saya tahu, saya terpaksa menuruti permintaan mereka,” jelas FN dengan nada penuh tekanan.
Tak berhenti di situ, dua oknum lainnya kembali meminta uang dalam jumlah yang sama, yakni Rp15 juta. Terakhir, tiga hari sebelum Iduladha 1446 H, FN kembali mendapat ancaman dari oknum media yang meminta Rp20 juta, jika tidak video tersebut akan diviralkan.
“Saya sudah tidak sanggup lagi. Ancaman itu saya simpan sebagai bukti, termasuk pesan WA dan rekaman telepon,” katanya.
FN mengaku sangat tertekan dan stres akibat kejadian ini. Ia bahkan mendapat panggilan dari Unit PPA Satreskrim Polres Lahat melalui WA, yang membuatnya semakin ketakutan.
“Saya akhirnya memutuskan untuk jujur kepada istri saya. Setelah itu, istri saya menghubungi keponakan kami, Aprizal Muslim, untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini,” tutup FN.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut turut hadir Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim, Ketua Adat Desa Padang Masat, perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, serta tokoh masyarakat dan pemuda.
Aprizal Muslim menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap pamannya, FN.
“Ini jelas melanggar Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Kami sudah mengantongi bukti yang cukup. Saya juga yakin perempuan RA adalah pemain handal dan kuat dugaan bahwa ini merupakan bagian dari jaringan,” ungkap Aprizal.
Ia juga menambahkan bahwa FN bukan satu-satunya korban.
“Ada beberapa korban lainnya, informasi ini kami peroleh dari sumber terpercaya,” pungkas Aprizal.
Sementara itu, tokoh adat Desa Padang Masat yang mewakili masyarakat menyatakan harapannya agar persoalan ini segera selesai dan tidak ada lagi pihak yang menjadi korban atau merasa dizalimi.
(Red)