MUARA ENIM, jejakkasus.co.id – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Muara Enim menyatakan akan mengangkat dan mengusut kembali kasus dugaan korupsi 16 paket proyek tahun 2020 yang menyeret sejumlah anggota DPRD Muara Enim, namun hingga kini dinilai belum tersentuh proses hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani, yang sempat menghebohkan publik karena melibatkan unsur eksekutif, legislatif, serta sejumlah kepala dinas dalam dugaan praktik korupsi berjemaah.
GNPK RI menilai, dalam perkara tersebut terdapat ketimpangan penegakan hukum. Pasalnya, meski sejumlah anggota DPRD Muara Enim disebut telah menerima aliran dana gratifikasi atau yang dikenal sebagai “uang ketok palu” dari 16 paket proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Robi Okta Palevi, hingga kini beberapa di antaranya masih belum diproses secara hukum.
“Padahal sudah jelas terdapat aliran dana gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD. Namun sampai hari ini, ada pihak-pihak tertentu yang justru terlepas dari jeratan hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas GNPK RI Kabupaten Muara Enim.
Disebutkan, terdapat enam anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar, NasDem, PAN, PPP, dan Demokrat yang berdasarkan fakta persidangan dan pemberitaan sebelumnya telah terbukti menerima aliran dana tersebut. Keenam anggota DPRD itu adalah Hadiono dan Jonidi (Golkar), Kasman (NasDem), Nino (PPP), Izudin (PAN), serta Dwi (Demokrat).
Ironisnya, hingga saat ini keenam nama tersebut belum tersentuh proses hukum dan bahkan masih berpeluang mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Publik bertanya, apa bedanya mereka dengan anggota DPRD lain yang ditahan dalam kasus yang sama? Mengapa ada yang diproses hukum, sementara yang lain bebas menghirup udara segar?” lanjut pernyataan GNPK RI Muara Enim.
Atas dasar itulah, GNPK RI Kabupaten Muara Enim, dengan dukungan sejumlah organisasi masyarakat dan pemuda, berkomitmen mengawal serta mendorong pengusutan ulang kasus ini hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah ini juga akan melibatkan pelaporan dan pengawalan terhadap aparat penegak hukum (APH) agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas GNPK RI M
Muara Enim.
(Ical)
![]()
