jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Multi Fungsi di Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim yang menelan anggaran APBD tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar, diduga menjadi ajang korupsi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kondisi bangunan yang kini rusak dan tak berfungsi memunculkan kekecewaan publik, terutama kalangan aktivis.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, gedung yang baru saja selesai dibangun tersebut telah mengalami kerusakan di berbagai sisi. Diduga, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, bahkan dikerjakan secara asal-asalan sehingga cepat rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Aktivis Semende, Sahal, angkat bicara mengenai kondisi GOR yang dibangun dengan anggaran besar namun kini justru terbengkalai.
“Ini sangat disayangkan. Bangunan belum sempat dimanfaatkan, tapi sudah rusak. Tidak ada akses jalan, tidak bermanfaat, dan malah terkesan jadi tempat yang tak layak. Proyek ini seperti hanya menghamburkan uang rakyat,” ujar Sahal, Rabu (2/7/2025).
Sahal menyebutkan bahwa proyek GOR tersebut merupakan bagian dari program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Muara Enim. Proses lelang di ULP Kabupaten Muara Enim juga dianggap janggal, karena selisih penawaran sangat minim.
“Nilai pagu proyek sebesar Rp 1,5 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 1.498.040.000. Namun, penurunan nilai dalam proses lelang hanya sekitar dua juta rupiah. Ini patut dicurigai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahal menegaskan bahwa proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menyampaikan bahwa lokasi pembangunan GOR tersebut tidak memiliki akses jalan memadai. Warga yang ingin menggunakan fasilitas olahraga harus berjalan kaki, yang tentu menyulitkan dan menurunkan nilai manfaat dari proyek tersebut.
“GOR itu dibangun dengan dana besar, tapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan bisa jadi tempat aktivitas yang tidak terpuji karena tidak dijaga dan tidak digunakan,” tegas Sahal.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, Sahal meminta kepada Bupati Muara Enim H. Edison, Wakil Bupati Sumarni, serta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun langsung mengecek kondisi proyek di lapangan. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus.
“Kami minta APH, terutama Kejaksaan, untuk melakukan audit, pemeriksaan, dan memberikan sanksi hukum bagi siapa pun yang terlibat,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim selaku pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
(Agus.ps)
Editor: FR