Jawa Tengah: Gudang di Banjarnegara Diduga Timbun Solar Subsidi dengan Jumlah Besar

jejakkasus.co.id, BANJARNEGARA – Ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di jalan Pejaten Kalilandak, Kecamatan Purwareja Kelampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025).

Gudang tersebut ditemukan ketika jejakkasus.co.id, melintas dan mendapati sebuah bangunan gudang yang ditutupi seng tepat di pinggir jalan.

Merasa curiga awak media mendatangi gudang tersebut dan ternyata di dalamnya ditemukan armada jenis truk berwarna biru dan mobil bak type L300 yang mengangkut Kempu (jerigen berukuran besar) berkapasitas 1000 liter.

Di dalam kempu tersebut ditemukan BBM jenis solar subsidi yang diduga kuat hasil dari mengisi dari beberapa SPBU di wilayah Banjarnegara.

Menurut warga masyarakat sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut milik beberapa orang berinisial JPR, TYO dan GLG yang telah lama beroperasi terlebih pada malam hari.

Berdasarkan hal tersebut diminta kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum yakni SBM Pertamina dan BPH Migas serta Polres Banjarnegara, Polda Jawa Tengah agar segera menindak tegas praktik penimbunan BBM subsidi secara illegal.

Pasalnya praktik tersebut jelas telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat yang berhak serta sektor terkait.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan, agar alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Merujuk pada Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana.

Sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

(Kholik M)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *