Gudang Usus Ayam Berformalin di Pemalang Terbongkar, Diduga Cemari Sungai dan Ancam Konsumen

PEMALANG, jejakkasus.co.id – Dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan usus ayam kembali mencuat. Temuan tersebut terungkap setelah awak media menelusuri sebuah gudang pengolahan yang berlokasi di Jalan Simbatan, Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penelusuran, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pengolahan usus ayam yang selanjutnya didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Purbalingga dan Solo.

Bahan tersebut kemudian diolah kembali menjadi produk makanan, salah satunya usus krispi yang dipasarkan ke Masyarakat.

Sejumlah informasi yang dihimpun dari narasumber menyebutkan, bahan baku usus ayam tersebut diduga mengandung zat berbahaya, seperti formalin dan boraks.

Kedua zat ini kerap disalahgunakan untuk mengawetkan bahan pangan serta mempertahankan tekstur agar tidak mudah rusak.

Pengelola gudang bernama Imron saat dikonfirmasi mengaku hanya bertugas melakukan proses pembersihan dan perebusan usus sebelum dikirim ke pihak lain.

Ia menyatakan tidak mengetahui secara detail terkait legalitas usaha maupun proses lanjutan pengolahan.

“Di sini saya hanya membersihkan dan merebus, nanti dikirim ke bos di Solo,” ujar Imron.

Terkait perizinan usaha, Imron menyebut hal tersebut merupakan tanggung jawab atasannya yang bernama Rohman.

Ia juga tidak dapat memberikan keterangan mengenai sistem pengelolaan limbah dari aktivitas produksi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, limbah hasil pencucian usus diduga langsung dibuang ke aliran sungai yang berada di depan lokasi.

Praktik ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta melanggar ketentuan pengelolaan limbah.

Penggunaan formalin dalam bahan pangan sendiri merupakan pelanggaran serius. Zat tersebut dilarang digunakan karena berbahaya bagi kesehatan.

Selain formalin, bahan kimia lain seperti boraks dan tawas juga sering ditemukan dalam praktik serupa untuk meningkatkan daya tahan dan tampilan produk makanan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, pembuangan limbah ke sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan limbah sembarangan karena dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran temuan tersebut, sekaligus menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun perusahaan penerima bahan usus di wilayah Solo terkait dugaan tersebut. (RED)

Loading