jejakkasus.co.id, TEMANGGUNG – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Pada Selasa (23/9/2025), sekitar pukul 15.09 WIB.
Awak media menemukan satu unit mobil Panther berwarna silver dengan nomor polisi (nopol) AA 1282 BK diduga melakukan praktik melangsir (mengangsu) solar subsidi di SPBU 44.562.09 Ngadirejo, Temanggung.

Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media kemudian membuntuti kendaraan tersebut yang melaju ke arah Candiroto.
Benar saja, mobil yang sama kembali terlihat melakukan pengisian solar di SPBU Candiroto, namun kali ini menggunakan nomor polisi berbeda, yakni AA 1299 FC.

Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sakpol Jateng. Hasilnya, Nopol AA 1282 BK tercatat milik Daihatsu Sigra, sedangkan AA 1299 FC milik Daihatsu Gran Max.
Kedua kendaraan tersebut seharusnya menggunakan bahan bakar bensin atau pertalite, bukan solar bersubsidi.

“Patut diduga ada keterlibatan oknum SPBU yang bekerja sama dengan mafia solar. Buktinya, meski tidak sesuai SOP, kendaraan tetap dilayani untuk pengisian solar,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Menurut keterangan warga, mobil Panther tersebut bukan hanya mengisi di SPBU Ngadirejo dan Candiroto, melainkan juga diduga melakukan hal serupa di beberapa SPBU lain di wilayah Temanggung.
Sementara itu, sopir kendaraan tersebut saat ditemui mengaku mobil tersebut milik seorang bernama Boby, warga Temanggung.
“Bentar lagi bosnya datang, mas,” ucap sopir singkat kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Temanggung serta pihak Sales Branch Manager (SBM) Pertamina agar lebih jeli dan tegas dalam menindak kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Masyarakat mengingatkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Bagi pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
(Red/Tim)
![]()
