jejakkasus.co.id, KABUPATEN TASIKMALAYA – Hari Anti Korupsi Internasional, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas menyegel kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan lantaran mempertanyakan peranan Inspektorat yang menurutnya nyaris tidak berfungsi dan seakan-akan jadi pelindung bagi para oknum perangkat desa yang bermasalah.
Ketua Umum LSM Berantas Heri Ferianto mengatakan, masyarakat sudah gerah melihat perilaku oknum perangkat desa yang korup dan seakan luput dari pengawasan.
“Dimna dan kemana lembaga pengawasan daerah itu, sementara korupsi di desa semakin hari semakin menjadi,” ujar Heri Ferianto didepan kantor Inspektorat kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Selain itu menurut Heri Ferianto, lembaga pengawas daerah tersebut dinilai kurang berguna bahkan hanya menjadi beban rakyat mengingat APBD yang digunakan untuk penyelanggaraan pengawasan tidaklah sedikit.
“Jadi, sudah seharusnya tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat menjadi bagian dari solusi bukan dari masalah,” jelasnya.
Lanjutnya juga mengatakan, korupsi Dana Desa (DD) tidak terjadi begitu saja melainkan dipicu oleh berbagai faktor yang melibatkan sistem, individu dan kepentingan politik tertentu.
Salah satu penyebab terjadinya korupsi di desa adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, proses perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan keuangan sering kali dilakukan tanpa melibatkan masyarakat.
“Ditambah tumpulnya pengawasan dari Inspektorat yang membuat semakin luasnya kesempatan bagi oknum perangkat desa untuk melakukan manipulasi,” tegas Heri.
Peranan penegak hukum yang tegas harus menjadi langkah krusial untuk menindak oknum perangkat desa yang terlibat korupsi dana desa.
Penegakan hukum yang cepat dan transparan diyakini akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan dana desa.
“Tanpa adanya sanksi yang tegas, upaya pencegahan korupsi di desa akan sulit berhasil karena pelakunya merasa tidak ada konsekuensi hukum yang serius,” ungkapnya.
Dalam aksi ini, LSM Berantas menyampaikan beberapa tuntutan kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya diantaranya:
1. Menuntut Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk bersikap netral dan professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Jangan sampai ada kesan seolah-olah Inspektorat malah jadi pelindung bagi oknum perangkat desa yang diduga bermasalah.
2. Mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit secara uji petik terhadap seluruh desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya terutama pada sektor penyertaan modal BUMdesa, Aset BUMdesa, program ketahanan pangan desa, pembangunan pengembangan wisata desa dan program-program desa lainya.
3. Mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum agar lebih proaktif, reaktif, tegas dan cepat tanggap dalam memproses setiap pengaduan masyarakat khususnya pengaduan terkait dugaan korupsi yang terjadi di desa.
(Ade RH)