Jejakkasus.co.id, PALI – Mantan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo, menggugat Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wakil Bupati PALI terpilih periode 2025–2030, yakni Asgianto dan Iwan Tuaji yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Budiman Kusairi, S.H., M.H. & Partner, dan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara: 125/6/2025/PTUN-JKT, sebagaimana tercantum dalam berkas gugatan yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025.
Dalam isi gugatan yang diketahui publik, Heri Amalindo, melalui kuasa hukumnya Budiman Kusairi, menyampaikan keberatan terhadap Mendagri RI selaku tergugat. Keberatan tersebut berkaitan dengan SK Mendagri Nomor: 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor: 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.
Selain itu, Heri Amalindo juga mengajukan Keberatan Kedua tertanggal 6 Maret 2025 dengan surat bernomor: 12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025, perihal keberatan atas SK yang sama, khususnya terkait pengangkatan Kepala Daerah Kabupaten PALI.
Menanggapi hal ini, Deputi Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Feri Kurniawan, menilai langkah hukum yang diambil Heri Amalindo dengan menggugat ke PTUN sudah sangat tepat.
Ia menjelaskan bahwa SK pengangkatan Asgianto sebagai Bupati PALI dinilai cacat hukum karena masa jabatan Heri Amalindo sebagai Bupati sebelumnya belum berakhir.
“Gugatan ini bermakna bahwa Mendagri patut diduga kurang mematuhi ketentuan perundang-undangan mengenai masa jabatan kepala daerah, khususnya untuk pelantikan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2021,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (28/5/2025).
Menurut Feri, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati PALI hasil Pilkada serentak 2024 seharusnya ditunda hingga masa jabatan Bupati aktif, yaitu Heri Amalindo, berakhir pada Juni 2026.
“Gugatan ini berkaitan dengan keputusan pejabat negara yang diduga bertentangan dengan hukum. Dalam SK pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai bupati, tidak dicantumkan masa jabatan secara eksplisit atau lex specialis. Padahal, dalam lex generalis-nya, yakni Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun,” tegas Feri.
(Ical)