PEMALANG, jejakkasus.co.id – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencuat di dunia pendidikan. Seorang oknum kepala sekolah MTs Salafiyah Almasukuriah yang berlokasi di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya bernama Adri Yasfah Kintara.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama dilaporkan berlangsung pada Senin, (1/2/2026). Sementara kejadian kedua terjadi pada Selasa, (9/2/2026). Korban diketahui merupakan warga Desa Cebuyur, RT 42 RW 06.
Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, pihak keluarga korban justru mengaku mendapat tekanan dan intimidasi.
Diduga oknum Kepala Desa yang berinisial K diduga membela pihak sekolah, meskipun korban merupakan warganya sendiri.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa tidak mendapat keadilan di tingkat desa.
Pihak keluarga juga menilai oknum kepala sekolah bersikap arogan dan merasa kebal hukum karena kedekatannya dengan oknum kepala desa.
Sikap tersebut semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan ketakutan di pihak keluarga korban.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Pemalang. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Keluarga korban juga memohon perhatian serius dari Kapolres Pemalang, AKBP Rendi Setia Permana, agar kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting demi mencegah terulangnya kejadian serupa terhadap siswa lain di kemudian hari.
Diketahui sebelumnya, pihak keluarga korban telah membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Terduga pelaku justru disebut mengeluarkan ancaman akan melibatkan penasihat hukum, yang semakin memperkuat niat keluarga korban untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan ruang terjadinya kekerasan terhadap anak.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak.
(KH)
