BENGKULU, jejakkasus.co.id – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau yang memperdagangkan, minyak goreng sawit merek V 5awit, yang tidak sesuai dengan berat bersih atau volume yang tertera pada label di kemasan.
Kapolda Bengkulu Irjen pol, Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol ANDY Pramudyia Wardana menyampaikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS, warga Belitang, kecamatan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, selaku direktur di PT. Cipta Pratama Ibunda yang memproduksi minyak goreng kemasan tersebut.
Untuk diketahui, dalam kemasan yang tertulis 1000 ml, minyak V 5awt, ternyata setelah di teras isinya hanya 884,5 ml.
Sedangkan untuk kemasan yang bertuliskan 800 ml minyak goreng V 5awt berisi 706,5 ml.
Dengan demikian, minyak goreng kemasan dengan merek V 5awit isi kemasannya tidak sesuai dengan label yang tertulis di kemasan.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Try Yunarko melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Naenggolan, menyampaikan bahwa tersangka ini sudah mendistribusikan bisnisnya sejak bulan Februari 2025, ke beberapa daerah termasuk ke Bengkulu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat 1, Jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan atau c, undang undang nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun, atau denda Rp 2 000 000 000 (dua miliar rupiah).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebanyak 335 krat/ lusin minyak goreng kemasan merek V 5awit ukuran 800 ml.
27 krat/lusin minyak goreng kemasan merek V 5awit ukuran 1000 ml berikut dokumen dan berkas berkas perusahaan milik tersangka.
(Tulus)
![]()
