INDRAMAYU, jejakkasus.co.id – Dalam pemberitaan sebelumnya terkait dugaan hubungan terlarang antara Oknum Perawat Perempuan berinisial B dan Sopir Ambulans berinisial T di RS Mitra Plumbon Patrol, pihak yang diberitakan akhirnya memberikan klarifikasi dan sanggahan atas tudingan tersebut.
Dalam keterangannya, B dengan tegas membantah adanya praktik ‘Kumpul Kebo’ maupun hubungan perselingkuhan dengan T.
”Kejadian di Kontrakan itu tidak terjadi, hubungan saya dan T hanya teman kerja” jelas B saat memberikan klarifikasinya menyanggah pernyataan Narasumber kepada jejakkasus.co.id, Rabu (11/02/2026).
B juga mengatakan, bahwa Ia sudah lama ingin mengakhiri Status Perkawinannya dengan Narasumber RA karena beberapa faktor.
”Saya sudah lama ingin bercerai, karena saya udah tidak tahan dengan kelakuan RA yang kerap menggadai barang-barang,” jelas B.
Ia juga menyampaikan Buku Nikah mereka digadaikan ke salah satu Koperasi di Cirebon.
”Saya kesulitan Pengajuan Perceraian ke Pengadilan Agama, karena saya harus menebus Buku Nikah yang ditahan Koperasi,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut keterangannya, B terpaksa membuat Duplikat Buku Nikah ke KUA Trisi dengan membuat Laporan Kehilangan di Polsek setempat.
Dalam klarifikasinya, B juga menunjukkan bukti Akte Cerainya dengan RA dari Pengadilan Negeri Agama Indramayu yang terbit pada tanggal 08 Oktober 2025 lalu dengan Nomor Perkara: 6791/Pdt.G/2025/PA.IM
Sementara, T teman Laki-laki B juga menyampaikan, bahwa hubungannya pada saat itu hanya teman kerja.
”Saya tidak ada hubungan, dan saya tahunya B itu sudah bercerai dengan Suaminya dan ada buktinya,” tutur T dalam pernyataannya.
T juga mengaku, bahwa saat ini dirinya dengan B tak lama lagi akan melangsungkan Pernikahan. Lantaran keluarga dari keduanya sudah saling mengetahui.
Di sisi lain, RA menyinggung soal proses terbitnya Akte Cerai dari Pengadilan Agama.
Pasalnya, menurut RA terdapat kejanggalan.
”Selama ini saya tidak pernah mendapat undangan apapun dari Pengadilan Agama Indramayu, bahkan saya baru tahu sekarang tiba-tiba ada Akte Cerai,” tuturnya.
Tak hanya itu, RA juga menyinggung soal Laporan Kehilangan Buku Nikah yang dilaporkan Mantan Istrinya ke Polsek.
Pasalnya, RA menganggap bahwa laporan tersebut merupakan Laporan Palsu yang dibuat B untuk mendapatkan Buku Nikah Duplikat dari KUA Trisi.
”Buku Nikah jelas-jelas ada di Koperasi, kok bisa bikin Laporan Kehilangan ke Polsek?,” ungkapnya.
Terkait hal itu, RA juga menyatakan akan mengadukan dugaan Pembuatan Laporan Surat Kehilangan Palsu tersebut ke Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Manajemen RS Mitra Plumbon Patrol menyambut baik Awak Media, namun dalam hal ini, belum dapat memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Akan tetapi, perwakilan Manajemen melalui Petugas Keamanan menyarankan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan persoalan secara tuntas.
”Humas sedang ada keperluan di luar, sedang tidak ada di tempat, saya diberi arahan supaya mempertemukan kedua pihak yang bersangkutan,” ucap Petugas Keamanan RS Mitra Plumbon Patrol.
Dengan adanya sanggahan ini, publik diharapkan dapat menyikapi hal tersebut secara bijak agar menghindari potensi yang dapat menimbulkan dampak hukum maupun sosial.
(Ron/FR)
