jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad bersama Wakil Bupati Arifa’i resmi mengaktifkan kembali kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan BPJS Kesehatan, Kamis (2/10/2025).
Kerja sama ini sempat terhenti dan mengalami gagal bayar pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya, Fauzan Khoiri Denin.
Pengaktifan kembali ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Joncik Muhammad dengan perwakilan BPJS Kesehatan. Acara turut dihadiri Ketua DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, dan Kepala BPKAD.
Bupati Joncik menegaskan bahwa keaktifan BPJS Kesehatan merupakan bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Saya menjamin di masa pemerintahan kami ke depan, Pemkab Empat Lawang akan terus menunaikan kewajiban ini. Dengan demikian, hak masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak akan terpenuhi,” tegasnya.
Beliau menambahkan, dengan diaktifkannya kembali layanan BPJS, masyarakat Empat Lawang dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia tanpa khawatir terbebani biaya.
Pemkab Empat Lawang juga telah mulai mencicil utang gagal bayar sebesar Rp 20 miliar dari total tunggakan kepada BPJS Kesehatan. Langkah ini mendapat apresiasi dari pihak BPJS.
Perwakilan BPJS menyatakan bahwa kepesertaan akan segera aktif mulai 1 November 2025, setelah Pemkab menyampaikan data nama-nama peserta yang didaftarkan.
“Mulai 1 November mendatang, kepesertaan yang didaftarkan akan secara otomatis aktif karena Pemkab sudah mengangsur untuk melunasi tunggakan,” jelas perwakilan BPJS.
Dengan pengaktifan kembali kerja sama ini, diharapkan jaminan kesehatan bagi masyarakat Empat Lawang dapat berjalan lancar, berkesinambungan, serta menghindari terulangnya kasus gagal bayar di masa mendatang.
(Sulman Paris)
Editor: Fauzi Rasidi