TASIKMALAYA, jejakkasus.co.id, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Galunggung menggelar Audiensi panas di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/01/2026) lalu.
Audiensi ini dilakukan guna menuntut kejelasan nasib Edo S mantan Manajer Operasional Hotel Grand Metro yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Pertemuan yang berlangsung di Aula DPRD ini diterima oleh jajaran Komisi IV, di antaranya Ust. Heri Ahmadi dan Bagas S., serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya.
Ketua LBH Pendekar Galunggung Usep Rinaldi, S.H., dalam pernyataannya menegaskan, bahwa pihak Manajemen Hotel Grand Metro diduga telah melanggar berbagai aturan hukum.
Diantaranya kata Usep, mulai dari Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik), hingga Pasal 151 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait penetapan PHK yang tidak sah.
Dalam Audiensi tersebut, LBH Pendekar menyampaikan tiga tuntutan utama. –Pengembalian Aset: Meminta pihak Hotel segera mengembalikan aset milik Klien yang ditahan sebagai jaminan, berupa dua Sertipikat Tanah dan satu Unit Mobil.
–Kejelasan Status: Meminta bukti dan surat resmi terkait dasar PHK dan Hak Pesangon.
–Hak Pesangon: Menuntut Manajemen Hotel Grand Metro membayarkan uang Pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Kami meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk memediasi dan memfasilitasi perkara ini guna mencari solusi terbaik bagi Klien kami yang merasa didzalimi,” ujar Usep Rinaldi.
Suasana Audiensi sempat memanas saat kedua belah pihak bersikukuh dengan argumen masing-masing.
Kuasa hukum Hotel Grand Metro Taofik, S.H., menyatakan, bahwa jika mediasi menemui jalan buntu (deadlock), persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum formal.
“Seyogianya ini dilanjutkan ke ranah hukum bilamana tidak ada kejelasan, karena (penentuan hukum) bukan ranah DPRD,” cetus Taofik dalam dialog tersebut.
Pihak Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya bersama Dinas Ketenagakerjaan berupaya menampung aspirasi kedua belah pihak.
DPRD berharap, konflik Industrial ini dapat diselesaikan tanpa merugikan hak-hak Pekerja, namun tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga Audiensi berakhir, belum ada titik temu yang final, dan LBH Pendekar Galunggung menyatakan siap mengawal kasus ini hingga hak-hak Klien mereka terpenuhi sepenuhnya.
“Oleh karena itu, kami menuntut kejelasan Klien kami, yaitu nasib Edo S mantan Front Office Manajer Hotel Grand Metro yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, menduga adanya Unsur tekanan dalam proses penandatanganan perjanjian tersebut. Kami mepertanyakan data Pelanggan yang memiliki tunggakan,” tegas Usep Rinaldi kepada jejakkasus.co.id, Jumat (30/1/2026).
“Identitas Pelanggan yang berutang tidak jelas, tidak ada alamat maupun Nomor Telepon. Tiba-tiba Klien kami diminta bertanggung jawab. Kami mendesak agar segera mengembalikan seluruh jaminan berupa Sertipikat dan kendaraan, karena itu bukan hak Perusahaan. Ini terindikasi perampasan hak, dan tidak bisa dibuktikan serta belum diperlihatkan, sampai saat ini sudah 1 tahun lebih, Klien kami pun tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjelaskan, yang ada hanya menuduh Klien kami melakukan penggelapan,” bebernya.
“Kami menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu Pengembalian: Meminta pihak Hotel segera mengembalikan Aset milik Klien yang ditahan sebagai jaminan, berupa dua Sertipikat Tanah dan satu Unit Mobil.
“Tuntutan lainnya adalah Kejelasan Status: Meminta bukti dan surat resmi terkait dasar PHK dan Hak Pesangon: Menuntut Manajemen Hotel Grand Metro membayarkan uang Pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang,” tambahnya.
“Kami meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk memediasi dan memfasilitasi perkara ini guna mencari solusi terbaik bagi Klien kami yang merasa dizalimi,” tegasnya.
“Dalam kasus ini, apakah Klien kami dimintai untuk menagih hutang yang bagi Pelanggan yang menginap di Hotel Grand Metro akan tetapi kenapa dibebankan terhadap Klien kami, menuduh melakukan penggelapan di Hotel Perusahaan tersebut,” ungkapnya.
“Berfikirlah sederhana “barangsiapa yang mendalilkan dan dia pula yang harus membuktikan,” pungkasnya. (Heri)
![]()
