
jejakkasus.co.id, KUNINGAN – Bapenda Kabupaten Kuningan Gelar Sosialisasi Perpajakan bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), Senin (25/8/2025).
Narasumber dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan Hj. Tomi Kabid Dinas Pendapatan.
Dinas Bapenda Kuningan dalam sambutannya menyampaikan tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kabid Dinas Pendapatan Tomi menyarankan agar pajak PBB dan kendaraan untuk pembangunan jalan dan lain-lain.
“Bahwa apabila pajak 3 tahun, kena sanksi tidak keluar Surat Tanah itu sendiri,” jelasnya.
Sementara, Camat Mandirancan Sri Waluyo dan Camat Pancalang Jujun Henria, STTP., M.Si., juga menyampaikan tentang pajak dari PBB
Camat Pasawahan Asikin menyampaikan, bahwa keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pasawahan sampai saat ini belum lunas seratus persen.
Camat Pasawahan Asikin mengharapkan masyarakat melunasinya.
“Diharapkan para Kades memberikan intruksi ke penagih pajak, agar PBB cepat lunas,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Camat Mandirancan Sri Waluyo, mengharapkan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo demi kelancaran bersama “Orang Bijak Taat Pajak”.
Pada kesempatan yang sama, Kuwu Sarewu Hasan menanyakan terkait Obyek Wisata yang belum punya ijin bagaimana?
Hal itu dijawab oleh Tim dari Bapenda Kabupaten Kuningan Kabid Diki
“Kasih solusi. Karena itu ada beberapa inkam ke depan dari pendapatan pajak tersebut ke Desa,” tegasnya.
Sementara, Kades Tarik Kolot Kusnadi diberi pertanyaan oleh Narasumber juga bisa menjawab, terkait untuk yang taat pajak akan dapat semacam hadiah sebagai penghargaan. (Ebong JK)