Jawa Barat : Bhabinkamtibmas Polsek Sindangwangi dan Babinsa Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga

MAJALENGKA- JK. Bhabinkamtibmas Polsek Sindangwangi dan Babinsa bubarkan resepsi pernikahan rarga serta menyarankan agar menunda resepsi pernikahan. Jumat (27/3/2020).

Polres Majalengka, Kepolisian Sektor (Polsek) Sindangwangi, Polres Majalengka, Jawa Barat, membubarkan acara resepsi pernikahan dan merekomendasikan untuk menunda resepsi pernikahan salah seorang warganya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Kami membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah menghimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. bismo Teguh Prakoso, SH., S.I.K., MH. melalui Kapolsek Sindangwangi Iptu Udiyanto, S.H.

Menurut dia, penyelenggara acara adalah warga Desa Leuwilaja, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka memaksakan untuk menggelar acara pernikahan di tengah wabah virus corona.

IPTU Udiyanto mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi resepsi pernikahan setelah mendapatkan informasi masih ada acara yang mengumpulkan banyak orang.

“Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun yang lainnya, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang,” ujarnya.

Kapolsek yang pada kesempatan tersebut diwakili Bhabinkamtibmas Desa Leuwilaja Brigadir Peri yang bersinergis dengan Babinsa Koramil Sindangwangi mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh Pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa.

“Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif,” katanya.

Pembubaran acara yang menarik kerumunan massa tengah digalakkan oleh aparat Kepolisian setelah Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu.

Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Dalam maklumatnya meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat Kapolri. (Ratu-001).

Sumber:HumasPolresMajalengka

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *