TASIKMALAYA, jejakkasus.co.id, – Sejumlah Awak Media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk melakukan silaturahmi dengan Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) berinisial (N), Senin (2/3/2026).
Saat Wartawan di lokasi, menunggu sekitar satu setengah jam didepan ruang kerja Kabid PGTK tanpa adanya pertemuan langsung.
Namun beberapa saat kemudian, Kabid PGTK disebut keluar melalui Pintu lain dari ruangannya tanpa sempat menemui Awak Media yang menunggu.
Peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksiapan atau keengganan untuk bertemu dengan Wartawan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kabid PGTK terkait alasan tidak berlangsungnya pertemuan tersebut.
Sebagai pejabat publik, Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintahan memiliki tanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui Media, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Di sisi lain, kegiatan Jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak Wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.
Namun dalam praktiknya, setiap Pejabat memiliki Agenda dan Jadwal Kedinasan yang padat, sehingga kemungkinan adanya kegiatan internal atau rapat mendadak juga tidak dapat dikesampingkan.
Hingga saat ini, Awak Media masih membuka ruang klarifikasi kepada Kabid PGTK berinisial (N) guna memberikan penjelasan secara resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Media berharap ke depan, komunikasi antara Pejabat Publik dan Insan Pers dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku, demi terwujudnya transparansi serta pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat. (Ade)
![]()
