jejakkasus.co.id, PANGANDARAN – Polres Pangandaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana di Sektor Minyak dan Gas (Migas) yang disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di depan Kantor Polres Pangandaran, Selasa (12/12/2025).
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap Pelaku Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroprasi di Dusun Sidahurip, RT 04/05 Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar).
Selain itu, Kapolres Pangandaran menyampaikan beberapa kasus lainya di bulan Januari 2025.
Ia menyebutkan, ada Pencurian Motor dan Penggandaan Uang.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada 8 Januari 2025.
“Pelaku yang berinisial AH diketahui melakukan Pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut solvent atau putihan dan mencampur Pertamax dengan solvent,” jelasnya.
Kapolres Mujianto menjelaskan, bahwa Tersangka AH mencampur Pertamax dengan solvent dalam komposisi dua berbanding delapan, artinya kandungan solvent lebih dominan dibanding BBM asli.
“Campuran ini kemudian dikemas dan dijual ke masyarakat di Wilayah Pangandaran dan wilayah lain,” ujarnya.
“BBM Oplosan tersebut disimpan dalam beberapa wadah besar, seperti Tandon berkapasitas 1,000 liter, Tangki ukuran 5000 liter hingga Tangki 15000 liter,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas ilegal terkait BBM.
“Dampak dan langkah Hukum Kegiatan Pengoplosan BBM tidak hanya merugikan Negara, tetapi juga membahayakan kepada masyarakat. Pasalnya, BBM Oplosan bisa berdampak buruk pada mesin kendaraan serta berpotensi menimbulkan kebakaran akibat perbedaan sifat kimia bahan yang dicampurkan,” bebernya.
“Saat ini, Pelaku AH sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia akan dijerat dengan Pasal Undang Undang Minyak dan Gas Bumi serta aturan lainya yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM.
Kapolres Pangandaran juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap BBM Oplosan yang di jual dengan harga murah dari pasaran.
Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas Pelaku Pelaku yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama di Sektor Migas,” pungkasnya. (Yayat)