Jawa Barat: Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Press Conference Kasus Penipuan

Foto: Kapolres Tasikmalaya Kota 
AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.,
dalam Press Conference Kasus Penipuan, 
Rabu (12/01/2022).

jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Anggota Polri, Pelaku berinisial SWG (37) alias Aris Setiawan warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penipuan terhadap korban SH (35) warga Desa Sukapancar, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa korban mengenal pelaku melalui Media sosial (Medsos) Aplikasi Jodoh sekitar bulan Juni 2021 lalu.

“Pelaku ini kepada korban mengaku sebagai Anggota Polri bagian Reserse,” ujar Kapolres saat Press Conference di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/01/2022).

Kapolres juga menambahkan bahwa, “modus pelaku dengan menyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai Anggota Polri berdinas di Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang. sering memakai baju dinas Reserse berdasi merah dan kemeja putih dalam postingannya,” jelasnya.

“Modus pelaku berlanjut dengan meminjam uang berpura-pura akan merenovasi rumah, membeli Handphone dan janji menikahinya, kerugian korban sekitar 300 juta,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP  Agung Tri Poerbowo, S.I.K., menambahkan bahwa korban penipuan si Pelaku ini, ada  beberapa yang berasal dari daerah lain.

“Dari pengakuan tersangka masih ada korban lain dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah, sementara korban warga Sukaresik ini melapor sekitar bulan Juni 2021 ke Polres Kota Tasikmalaya,” paparnya.

Sementara itu Kasat Reskrim juga menambahkan, “bahwa dari kejahatan pelaku SWG alias Aris ini, pihaknya mengamankan sebuah mobil Mercedes Benz, satu sepeda motor Honda CBR 250R, Topi Polisi, Masker logo TNI-Polri, Kemeja Putih dan Dasi Merah serta Sebelas lembar bukti transfer.

“Tersangka SWG ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Suhendar JK)

Sumber: Humas Polres Tasikmalaya Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *