Jawa Barat : Kasi Ekbang Pemdes Cipinang Diduga Arogansi Kepada Wartawan

MAJALENGKA- JK.  Keterbukaan Informasi publik telah di atur Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik itu mengamanatkan untuk setiap warga negara wajib secara bebas tanpa diskriminasi maupun intervensi keinginannya guna memperoleh informasi.

Sejak awal dari proses perencanaan Musrenbang di Dusun melibatkan unsur pemangku kepentingan dan Stakeholder yang ada itu untuk apa?.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat pada umumnya.

Wartawan mempunyai peran meneruskan informasi kepada masyarakat luas tentang pengalokasian Dana Desa (DD). Sebagai pilar ke empat demokrasi tugas wartawan sebagai penyeimbang dan kontrol sosial, bukan hanya memberitakan tentang profile Pembangunan Desa, itu normatif dan subjektif sesuai kepentingan.

Berbeda dengan tugas jurnalistik untuk melakukan kontrol atas uang rakyat yang di salurkan melalui Program Dana Desa, karena sifatnya kritik jika benar ada di temukan ketidakwajaran penggunaan anggaran Desa.

Kasi Ekbang Pemerintahan Desa Cipinang, Nono sumarno terkesan pongah dan arogan dengan mengatakan bahwa jika membahas detail RAB (Rancangan Anggaran Biaya) itu bukan kewenangan wartawan melainkan inspektorat.

“Saya tanya ! mana legalitasnya dulu, sesuai tidak dengan pertanyaan itu (RAB) kalau mau menanyakan. Sesuai dengan itu (RAB) inspektorat pak ! Ya betul kan, ” kata Nono pada Rabu (8/4/2020).

Masih kata Nono, jika membahas yang detail-detail soal RAB bukan ranah wartawan tapi inspektorat ” tambahnya

Nono sumarno di duga alergi dengan pertanyan-pertanyaan sekitar RAB kegiatan Proyek Desa tentang rehabilitasi jalan Desa di Blok Pahing, luas volume 1939 m2 dengan nilai Rp 337.365.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Bahkan menuding bahwa wartawan yang mewawancarainya niat dan motifnya hanya ingin uang.

“Ya, saya jawab. Tapi tidak semua media seperti ini pak, intinya uang, saya juga tau, intinya uang, semua media,” ketusnya.
Begitulah cara Pemdes Cipinang di duga cari keuntungan dari Proyek Dana Desa.

Estimasi atas nilai Pagu proyek dengan luas volume pembangunan rehab jalan Desa tersebut dengan acuan SBD (Standar Belanja Daerah) tentunya, setelah di kurangi pph/ppn 11.5% dan di bagi luas volume, di temukan harga /m2 rehab jalan tersebut di angka Rp 153.000/m2.

Sedangkan Standar Dinas BMCK adalah Rp 110.000/m2, ada selisih Rp 33.000/m2 dan jika di kalikan dengan jumlah luas volume 1939 m2 maka di sinyalir kuat ada kelebihan anggaran sekitar Rp 63.987.000.

Sikap Oknum Perangkat Desa Cipinang tersebut tentu menjadi preseden buruk untuk kemitraan Desa dengan wartawan.

Pemerintahan Desa tidak perlu anti kritik atau pun alergi jika ada wartawan yang menanyakan sekitar pembangunan Desa, karena instruksi Presiden sendiri Dana Desa wajib di kawal. Jadi semua orang berhak mengawasi.

Menuduh wartawan selalu ujung-ujungnya duit adalah perbuatan yang melecehkan profesi wartawan, Oknum tersebut bisa di anggap melanggar UU pers No. 40 tahun 1999, yaitu menghalang-halangi tugas jurnalistik dan penghinaan profesi. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *