SUKABUMI, jejakkasus.co.id, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bina Hukum Nusantara resmi dinyatakan lulus seleksi sebagai Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas IB, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (18/12/2025).
Kepastian ini tertuang dalam Pengumuman Pengadilan Negeri Cibadak berdasarkan Berita Acara Evaluasi dan Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa setelah melalui Tahapan Verifikasi Dokumen, uji formil, dan wawancara, LBH Bina Nusantara memperoleh nilai lebih besar dari Peserta lainnya, dan dinyatakan LULUS sebagai Penyedia Layanan Posbakum di Lingkungan Pengadilan Negeri Cibadak.
Pengumuman ini ditetapkan di Palabuhanratu pada 18 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Ketua Panitia, Wakil Ketua Panitia, serta Sekretaris Panitia Seleksi Posbakum Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB.
Menanggapi hasil tersebut, Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I., S.H., M.H., selaku Pimpinan LBH Bina Hukum Nusantara menyampaikan ungkapan syukur dan komitmen Lembaganya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH Bina Hukum Nusantara. Kelulusan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menghadirkan Layanan Bantuan Hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya yang kurang mampu,” ujar Indra.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Cibadak atas proses seleksi yang transparan dan akuntabel, serta menegaskan kesiapan LBH Bina Hukum Nusantara untuk bersinergi mendukung akses keadilan yang lebih luas.
Setelah sebelumnya, LBH Bina Hukum Nusantara diberikan kepercayaan pula sebagai Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1 B.

Dengan ditetapkannya hasil ini, LBH Bina Hukum Nusantara diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan Layanan Konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum melalui Posbakum Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB sesuai ketentuan yang berlaku. (Hery Mulyadi S)
![]()
