jejakkasus.co.id, CIREBON – Gubernur Jawa Barat (Jabar) bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat kembali menggelar “Program Pemutihan Pajak Tahun 2022” dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Program tersebut digelar dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa pemulihan perekonomian masyarakat.
Serta untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak Kendaraan Bermotor.
Hal itu sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 22 Juni 2022.
Program Pemutihan Pajak yang dimulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 tersebut, tentunya akan banyak keuntungan yang didapat, antara lain :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), Ubah Bentuk, Ganti Mesin dan/atau Ex-Dump/Lelang yang belum terdaftar
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II
3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5 terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB
4. Diskon atau Pengurangan sebagian Pokok PKB, dengan ketentuan pembayaran sebagai beikut :
- Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen
- Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen
- Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen
- Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen
- Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen
5. Diskon atau pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama (BBNKB I) sebesar 2,5 persen.
Sumber: Pemkab Cirebon