Jawa Barat: Pansus DPRD Kota Cirebon Terima Ekspose Raperda PMPD Perumda Air Minum dari Tim Asistensi

jejakkasus.co.id, CIREBON – Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan Ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) pada Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata kepada Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (16/10/2023).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon tersebut turut dihadiri langsung  Jajaran Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon, yaitu Direktur Utama Sopyan Satari, S., M.M., Direktur Umum Agus Salim, S.E., M.M., dan Direktur Teknik H. Suyanto, S.T., M.T.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda AM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Syarif Maulana menjelaskan, rapat pembahasan antara Pansus DPRD bersama Tim Asistensi serta Jajaran Direksi PAM Tirta Giri Nata memasuki Tahap Finalisasi.

Menurut Syarif Maulana, poin utama dalam pembahasan tersebut adalah masih adanya anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang belum terealisasi.

“Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Perda Nomor 13/2021 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda Air Minum yang berakhir pada Tahun 2023,” pungkasnya. (Om JK)