Jawa Barat: Pemkab Cirebon Bantu Warga Penyandang Disabilitas Berat

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada penyandang disabilitas berat di Gedung Korpri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/6/2022).

Bupati Cirebon Drs. H Imron Rosyadi, M. Ag., didampingi Kepala Dinas Sosial Iis Krisnandar, menyerahkan bantuan berupa Paket Sembako tersebut secara simbolis kepada penerima.

Imron mengatakan, Pemkab Cirebon terus menjaga komitmennya dalam membantu warga yang kurang mampu. Terlebih, penerima kali ini merupakan penyandang disabilitas berat yang tidak mampu berkegiatan dan membutuhkan bantuan orang lain.

“Di Kabupaten Cirebon, ada sekitar 150 orang penyandang disabilitas berat. Pada kesempatan kali ini, kami berikan bantuan sosial berupa paket sembako, seperti beras seberat 95kilogram, mie instan dan lainnya kepada 60 orang diantaranya,” ujar Imron.

Imron menjelaskan, berdasarkan data terbaru, di Kabupaten Cirebon tercatat ada 195 penyandang Disabilitas, penerima bantuan ini bisa dikatakan sangat bergantung pada bantuan orang lain. Bahkan, ada penerima bantuan yang sudah lebih dari 14 tahun bergantung pada selang makanan.

“Makanya, saya juga sekarang mengapresiasi keluarga yang telah merawat tanpa lelah, ada yang sudah 14 tahun hingga 27 tahun mendampingi dengan sabar anaknya yang menyandang Disabilitas berat. Hari ini, kita berikan bantuan kepada 60 penerima, pagi ini 30 dan sore nanti 30. Sehingga, mereka masih bisa mendapatkan makanan, baik keluarga maupun penerima bantuan bisa menikmati pemberian ini,” tutur Imron.

“Kasih orang tua sepanjang masa, dan takkan tergantikan, saya melihat bagaimana kesabaran orang tua yang luar biasa. Semoga, bantuan ini memberikan manfaat dan meringankan beban orang tua, serta menginspirasi banyak pihak agar turut serta berbagi dan memberi kepada sesama,” ucap Imron.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar mengungkapkan, ada beberapa kriteria penerima bantuan ini. Pasalnya, penerima ini masuk kategori berat, karena untuk mencukupi kebutuhannya, penerima memerlukan bantuan orang lain.

“Kriteria itu, di antaranya berusia 2 sampai 60 tahun, dari keluarga tidak mampu dan tidak mampu pula menjalankan aktivitas secara sendiri. Pemerintah daerah akan selalu berupaya untuk membantunya,” pungkasnya. (Sakur/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *