{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, S.E., menegaskan pentingnya peran Lembaga Legislatif memastikan setiap kebijakan dan peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat, kolaborasi antara Bakesbangpol dan Bawaslu bertempat di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/11/2025).
Menurut Andrie, tugas utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9/2015, memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan.
“DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan arah pembangunan Daerah selaras dengan aspirasi rakyat. Setiap Perda yang kami bahas harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata formalitas,” ujar Andrie.
Ia menjelaskan, dalam fungsi Legislasi, DPRD bersama Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan publik, mulai dari tata Kelola Pemerintahan, Pelayanan Masyarakat, hingga Pengelolaan Lingkungan dan Ekonomi Daerah.
“Perda itu bukan sekadar dokumen hukum, tapi wujud konkret dari hasil dialog antara Pemerintah dan masyarakat. Proses pembentukan Perda juga tidak sebentar, karena partisipasi publik sangat penting,” terangnya.
Selain membentuk Perda, kata Andrie, DPRD juga memiliki peran strategis dalam membahas dan menyetujui RAPBD yang diajukan Pemerintah Daerah.
“Fungsi anggaran ini sangat krusial. Kami memastikan alokasi dana publik dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama. Tidak boleh ada kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada masyarakat,” tegas Andrie.
Tugas berikutnya, masih kata Andrie, adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD untuk memastikan setiap Program Pemerintah Daerah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“DPRD tidak boleh hanya berhenti di tahap perencanaan. Pengawasan adalah bentuk tanggung jawab moral dan Politik kami untuk memastikan uang rakyat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Andrie menambahkan, dalam pelaksanaan ketiga fungsi tersebut, DPRD Kota Cirebon berupaya menjaga sinergi yang baik dengan Pemerintah Daerah tanpa mengabaikan fungsi kontrol.
“Sinergi itu penting agar pembangunan berjalan efektif, tapi fungsi pengawasan tetap harus tegas dan objektif. Prinsipnya adalah, kolaborasi untuk kemajuan Kota Cirebon,” tutunya.
Sementara itu, membuka kegiatan tersebut, Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati mengatakan, Pendidikan Politik ini sangat penting sebagai upaya memberikan pemahaman kepada Pelajar tentang Demokrasi, termasuk Tahapan Pemilu.
“Pendidikan Politik dan Demokrasi bagi Pelajar bertujuan membentuk generasi muda yang sadar akan peran mereka dalam bernegara, mampu berpartisipasi aktif dalam Demokrasi serta membentuk mereka menjadi Pemilh cerdas,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini, selain Ketua DPRD Kota Cirebon, Narasumber juga diisi jajaran Komisioner Bawaslu Kota Cirebon dan Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Peserta diisi oleh Pelajar SMA/SMK se-Kota Cirebon. (Red)
![]()
