INDRAMAYU, jejakkasus.co.id, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memperkuat Tata Kelola Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Acara yang berlangsung interaktif ini menghadirkan kolaborasi Narasumber dari Unsur Birokrasi, Praktisi Hukum, hingga Media Massa.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata Pemkab Indramayu untuk menjamin hak publik atas informasi secara transparan dan akuntabel.
Rakor kali ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara landasan hukum dengan implementasi teknis di lapangan.
Hadir sebagai Narasumber:
-Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu Supendi S.H., M.H. : Membedah Aspek Regulasi Lokal dan Perlindungan Hukum bagi Pengelola Informasi.
-Diskominfo Kota Bandung: Berbagi Best Practice mengenai inovasi digital dan keberhasilan pengelolaan PPID di Tingkat Kota yang telah diakui secara Nasional.
Selain dari Unsur Pemerintahan, kegiatan ini juga memperluas perspektif dengan melibatkan pihak eksternal.
Law Firm Merah Putih Lawyers ADV Dedi Buldani, S.H., hadir memberikan edukasi terkait Litigasi Sengketa Informasi Publik dari sudut pandang hukum profesional
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tapi komitmen untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola data yang valid dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa agenda krusial yang disepakati meliputi:
Standardisasi -Operasional: Penyeragaman prosedur permohonan informasi di seluruh OPD.
-Keamanan Data: Perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang KIP.
-Kolaborasi Media: Membangun ekosistem informasi yang sehat antara PPID dan Media Siber untuk menangkal disinformasi.
“Dengan diadakannya Rakor ini, diharapkan PPID Kabupaten Indramayu mampu memberikan layanan yang lebih prima, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik,” ujarnya.
“Ke depannya, Diskominfo Kabupaten Indramayu diwajibkan untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap setiap OPD sampai Tingkat Desa sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya. (Ron)
![]()
