Jawa Barat: Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Talun dan Ciledug

jejakjasus.co.id, KABUPATEN CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan 2 (dua) Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial IZ (24) dan KS (30).

Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Kabar), Sabtu (16/8/2025).

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka. Di antaranya, 1116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 150 ribu, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Minggu (17/8/2025).

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, dipastikan keduanya tidak saling berkaitan, karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi Kamtibmas melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di Nomor WA 08112497497. Dipastikan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (E. Kurtis)