jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial PK (42), diamankan di rumahnya yang berada Wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua Paket Sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,2 Gram, Handphone, uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor dan lainnya.
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan Tersangka AS berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, Tersangka AS juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Senin (16/6/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya. (E. Kurtis)