jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskrim Narkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Peredaran Obat Keras Tanpa Izin yang terjadi di Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Seorang Pria berinisial R alias RL (23), warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon diamankan petugas di rumahnya pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan, bahwa Tersangka ditangkap saat kedapatan menjual Obat Jeras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar resmi.
“Penangkapan dilakukan di rumah Tersangka yang juga menjadi tempat Penyimpanan dan Transaksi Obat-obatan tersebut,” ujar Kapolresta, Rabu (04/06/2025).
Dari hasil Penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 78 Butir Tramadol, 57 Butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 65.000,- hasil penjualan, serta satu Unit Handphone merk Redmi warna biru yang digunakan Tersangka untuk berkomunikasi dengan Calon Pembeli.
Dalam proses Interogasi, Tersangka mengaku memperoleh Obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui prosedur hukum dan izin yang sah.
Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Pelaku-pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat dengan mengedarkan Obat-obatan tanpa izin resmi,” tegas Kombes Pol. Sumarni,
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di Nomor WA 08112497497,” pungkasnya. (H. Indang)