jejakkasus.co.id. KABUPATEN CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan seorang Pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari Tangan SD, di antaranya 47 butir Tramadol, 70 butir Trihex, uang tunai Rp 360 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, Tas Selempang, Handphone dan lainnya.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Kamis (21/7/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya, termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi Kamtibmas melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, atau Hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di Nomor WA 08112497497. Dipastikan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (E. Kurtis)
![]()
