KABUPATEN CIREBON, jejakkasus.co.id, – Polresta Cirebon menggelar Razia Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (18/12/2025).
Dalam Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) tersebut, petugas berhasil mengamankan 138 Botol Miras Tradisional Ciu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 Botol Miras Tradisional Ciu. Miras tersebut disita dari Wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Klangenan dan Gebang, Kabupaten Cirebon.
“Dalam Razia ini, kami berhasil mengamankan 138 Botol Miras dari di Wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Klangenan dan Gebang, Kabupaten Cirebon. Kemudian, para Penjual Miras tersebut juga langsung diproses Tipiring,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Ia mengatakan, Razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon melalui Layanan Hotline 110 atau menghubungi Nomor Pengaduan 08112497497.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu Kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi Kepolisian,” pungkasnya. (E. Kurtis)
![]()
