jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengamankan 153 Botol Miras (Minuman Keras) Pabrikan berbagai merek hingga Miras Tradisional jenis Ciu melalui Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) di Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (27/6/2025).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 153 Botol yang terdiri dari Miras Pabrikan berbagai merek hingga Miras Tradisional jenis Ciu.
Razia tersebut digelar di Wilayah Kecamatan Beber, Depok dan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
“Dalam Razia ini, kami mengamankan 153 Botol Miras Pabrikan berbagai merek dan Miras Tradisional jenis Ciu dari enam lokasi berbeda. Kemudian para Penjual Miras tersebut juga diproses Tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengatakan, Razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti, dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu Kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi Kepolisian,” pungkasnya. (E. Kurtis)