TASIKMALAYA, jejakkasus.co.id, – Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan kontrak.
Menurut Papan Proyek resmi, pekerjaan Rehabilitasi Gedung ini seharusnya mulai dilaksanakan pada 25 September 2025 dengan nilai kontrak Rp 244.900.000,- yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya.
Pelaksana pekerjaan adalah CV Reza Alamsyah Mandi dengan CV Mitia Design Konsultan sebagai Pengawas, dan durasi proyek ditetapkan selama 90 hari Kalender.
Namun hasil penelusuran menunjukkan, bahwa proyek diduga tidak dimulai sesuai jadwal. Alih-alih dikerjakan mulai 25 September, pekerjaan baru dimulai pada Bulan November, sehingga menimbulkan dugaan keterlambatan signifikan dalam pelaksanaan.
Selain persoalan waktu, kualitas pekerjaan juga dinilai jauh dari standar ,yang seharusnya diterapkan pada proyek Pemerintah.
Beberapa temuan di lokasi antara lain:
-Lantai Keramik tidak dibongkar dari awal, tetapi hanya ditempel di atas Keramik lama yang berpotensi mengurangi ketahanan dan kualitas hasil akhir.
-Atap Kanopi ditemukan memiliki Lubang yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kebocoran.
-Dinding bangunan masih banyak yang dipenuhi Jamur dan Flek Lembab, menunjukkan perbaikan tidak dilakukan secara menyeluruh.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai Pengawasan Teknis serta komitmen pihak pelaksana dalam memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak.
Masyarakat sekitar berharap, Pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan pemeriksaan, mengevaluasi proses pengerjaan, dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Konsultan Pengawas belum memberikan tanggapan. (Ade)
![]()
