SUKABUMI, jejakkasus.co.id, – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menuai sorotan.
Sejumlah pihak menilai, Ketua BUMDes tidak menjalankan prinsip transparansi dan partisipasi, tidak melibatkan anggota BUMDes dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan usaha tersebut.
Informasi yang dihimpun, dan berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu warga masyarakat, Tokoh Masyarakat sekaligus Pemerhati yang berinisial W menyebutkan, bahwa saat ini pengelolaan, pengalokasian anggaran BUMDes yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin pengelolaannya seakan tertutup dan tidak boleh orang lain tahu.
Hal ini diketahui dari salah satu warga masyarakat sekaligus Pemerhati Lembaga Pemerintahan Desa berinisial W, Rabu (17/12/2025).
Ia menerangkan, bahwa jalannya BUMDes yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, seperti BUMDes Jelmaan atau Siluman.
“Sementara ini, BUMDes tersebut berjalan tanpa ada laporan terbuka kepada masyarakat, dan tidak pernah ada pemilihan, bahkan anggota aktif lainnya pun seakan tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan yang saat ini, Kepengurusan pun hanya sebatas nama saja yang di pangpang di Kepengurusan, apalagi menjelaskan tentang Program BUMDes ke depan, tidak ada keterbukaan sama sekali,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa BUMDes yang ada di Desa Mekarjaya ini seolah-olah dikelola sendiri, dari mulai pemilihan Ketua sampai Kepengurusannya pun tidak ada informasi apapun, baik ke RT, RW maupun ke Tokoh Masyarakat lainnya. bisa dikatakan, Bumdes yang ada di Desa Mekarjaya ini adalah Bumdes Jelmaan yang tiba-tiba ada seketika, begitupun Kepengurusannnya.
“Yang saya herankan, Kades pun seakan-akan tidak tahu, apa mungkin ini ada sebuah permainan? Dan juga kami sebagai Pemerhati khususnya, minimal ada tembusan informasi, buat apa ?,” ungkapnya.
“Minimal, disaat warga masyarakat yang lain ingin mengetahui terkait BUMDes, kalau saya tahu, paling tidak saya juga bisa membantu untuk menjelaskannya kepada mereka, karena masyarakat sekarang itu bukan masyarakat jaman dulu yang tidak bisa dibodohin,” tambahnya.
“Karena kondisi seperti ini dapat memicu kekecewaan, sebab bukan rahasia lagi, bahwa BUMDes sejatinya dibentuk sebagai Badan Usaha Kolektif Desa yang dikelola secara gotong royong, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,” terangnya.
Bertentangan dengan Regulasi
Bahwa dalam praktik pengelolaan anggaran BUMDes yang tertutup, dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, karena hal ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disana disebutkan, bahwa BUMDes didirikan untuk mengelola potensi ekonomi Desa dengan semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama menegaskan, bahwa pengelolaan BUMDes harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta profesional.
“Transparansi dan pelibatan anggota merupakan prinsip dasar. Tanpa itu, BUMDes berpotensi menimbulkan konflik internal dan merugikan Desa,” kata seorang Pemerhati Tata Kelola Desa di Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Oleh karena itu, minta Dievaluasi
Terkait hal ini, warga masyarakat dan Pemerhati berharap Pemerintah Desa Mekarjaya dan Lembaga terkait bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pengurus BUMDes.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyimpangan dan mengembalikan fungsi BUMDes sesuai tujuan awal pendiriannya. (Heri)
![]()
