jejakkasus.co.id, BREBES – Kegiatan Penambangan Pasir di Aliran Sungai Jengkelok di Wilayah Perbatasan antara Kabupaten Brebes Jawa Tengah dan jawa Barat tepatnya di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes yang dikelola oleh CV Jaya Rimbang menimbulkan keresahan masyarakat sepanjang Lintasan Armada yang mengangkut Pasir.
Hal tersebut disampaikan salah satu Aktifis Brebes Barat yang kebetulan berdomisili di lingkungan sekitar lokasi.
Keresahan masyarakat sepanjang Lintasan Armada yang hilir mudik membawa muatan Pasir dari Pertambangan Kali Jengkelok di Desa Cibendung menuju Wilayah Cirebon Jawa Barat mengakibatkan kerusakan jalan sepanjang yang di lintasi.
Selain mengakibatkan kerusakaa jalan, Hilir Mudik Armada Dum Truck, bikin Pencemaran Debu berterbangan. Pasalnya, Dum Truck yang membawa Pasir tidak menggunakan tutup Terpal.
Adanya kegiatan Penambangan Pasir di Aliran Sungai Jengkelok di Desa Cibendung oleh CV Jaya Rimbang ini, selain menimbulkan keresahan masyarakat, kegiatan ini juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya pihak Perhutani juga menolak melarang adanya aktifitas Dum Truck yang melintas di Areal Perhutani di Desa Cibendung.
Bahkan, pihak Perhutani telah memasang Plang Larangan untuk melintas di Areal milik Perhutani.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Awak Media, keresahan masyarakat dengan adanya Tambang Ilegal yang meresahkan dari berbagai kalangan masyarakat ini sudah diadukan ke pihak-pihak yang berwenang, seperti Polsek Banjarharjo, serta pihak Pemerintah Kecamatan Banjarharjo ke Perhutani, serta ke BBWS Cimanuk Cisanggarung.
Padahal, dari pihak BBWS CC sudah pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan, bahwa untuk Wilayah Kali Jengkelok tidak ada aktifitas Penambangan di Wilayah Aliran tersebut,
Meski diduga belum mengantongi izin dan mendapat komplain dari berbagai kalangan masyarakat, Penambangan Pasir di Aliran Jengkelok Desa Cibendung oleh CV Jaya Rimbang ini terus berjalan.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada hari Selasa, 9 September 2025, kegiatan Penambangan Pasir berjalan lancar dengan menggunakan Alat Berat. Banyak hilir mudik Dum Truck yang mengambil Pasir secara bebas di Aliran Sungai Jengkelok di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dari keterangan salah satu Sopir Dum Truck tersebut, Material Pasir dari lokasi Pertambangan Desa Cibendung akan dibawa menuju ke Wilayah Cirebon melalui Jalan Kabupaten, mulai dari Desa Cibendung, Cikakak, Karangmaja,
Dukuh Jeruk. Randegan, Bojongsari sampai dengan Cirebon Jawa Barat.
Ketika awak media mencoba menanyakan terkait perizinan kepada pihak CV Jaya Rimbang terkait izin baru dalam proses.
Sementara itu, salah satu aktifis Brebes Barat dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes mengatakan, Pertambangan Tanpa Izin itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan, bahwa orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,-.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada Tahap Eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
Di Pasal 161 juga diatur, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan di pidana dengan pidana penjara.
Pertambangan Tanpa Izin itu biasanya tidak menggunakan prinsip Pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial, dan memicu kerusakan lingkungan.
Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik Horisontal di dalam masyarakat. “Kegiatan Penambangan Tanpa Izin biasa juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar”.
“Karena mereka diduga tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penambang sebagaimana mestinya. Mereka diduga tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana Pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat”. (Tim)