Jawa Tengah: Distributor CV Prakoso Tani Jual Pupuk Bersubsidi Sesuai HET di Kecamatan Bumiayu

jejakkasus.co.id, BREBES – Distributor CV Prakoso Tani di Kecamatan Bumiayu menjual Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga. para Petani merasa terbantu dengan Harga Pupuk Subsidi yang murah tersebut.

Distributor CV Prakoso Tani mensuplay semua Agen atau Kios yang ada di seluruh Kecamatan Bumiayu.

Terbukti, di Tingkat Kios Pupuk Lengkap (KPL) menjual Pupuk Subsidi terutama jenis Urea seharga Rp 2.250 perkilo, Pupuk NPK Rp 2.300 perkilo, Pupuk NPK Kakao Rp 3.300 perkilo, dan Pupuk Organik Rp 800 perkilo.

Semua KPL dalam penjualan Pupuk Subsidi itu sesuai HET yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat.

MN (56), seorang Petani asal Desa Kaliwadas menjelaskan, bahwa Pupuk Subsidi jenis Urea dengan harga Rp 112.500 per Karung di KPL Berkah Tani 2 Kaliwadas.

Menurut informasi resmi, Harga HET untuk Pupuk Subsidi jenis Urea hanya Rp 112.500 per Karung.

“Saya membeli Pupuk Subsidi jenis Urea di Agen Resmi, benar seharga Rp 112.500. Tapi saya beli di KPL Berkah Tani 2 juga sama Rp 112,500 per Kantong, dan kami para Petani merasa terbantu sekali, apalagi di tahun 2025 sekarang ini, pembelian Pupuk Bersubsidi cukup pakai KTP saja, yang penting nama kami sudah terdaftar di dalam e-RDKK dan melakukan pembaruan secara berkala,” ungkap Petani saat dikonfirmasi Awak Media di Sawah dan Ladangnya, Rabu (18/6/2025).

Saat dikonfimasi, Pemilik KPL Berkah Tani 2 menjelaskan, bahwa kondisi harga dilapangan memang bisa disamakan begitu saja dengan ketetapan HET.

Ia menyebutkan, bahwa hampir seluruh KPL di Kecamatan Bumiayu, sekitar 12 KPL menjual Pupuk dengan harga yang relatif serupa.

“Memang betul, harga Pupuk yang kami jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), karena semua Agen atau KPL sudah diberikan instruksi oleh Distributor, bahwa menjual Pupuk Bersubsidi harus sesuai aturan Pemerintah. Operasional lain yang tidak ditanggung oleh Pemerintah. Semua ditanggung oleh KPL di Bumiayu mengalami hal yang sama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa sebagai Pemilik KPL, dirinya bertanggung jawab terhadap lima Kelompok Tani di Desa Kaliwadas, yakni Banjar Tani, Abdi Tani, Rahmat Tani, serta dua Kelompok lainnya yang hingga saat ini masih menjadi Pembeli tetap di KPL Berkah Tani 2.

“Saya ini pegang lima Kelompok Tani, yaitu Banjar Tani, Abdi Tani, Rahmat Tani, dan dua lagi yang masih aktif beli Pupuk dari kami. Kami juga ingin memberikan pelayanan yang terbaik, bagi para Petani,l,” tegasnya.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan terbaru mengenai Pupuk Bersubsidi pada tahun 2025 adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan aturan pelaksana dari Perpres tersebut, Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki Tata Kelola Penyaluran Pupuk Bersubsidi, meningkatkan Akses Petani terhadap Pupuk, dan memastikan ketersediaan Pupuk Subsidi,” jelasnya.

Poin-poin Penting dari Peraturan Terkait Pupuk Bersubsidi 2025.

Perpres No 6 Tahun 2025:
Mengatur tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, termasuk Penyaluran, Pengawasan, dan Sanksi bagi Pelanggaran.

Permentan No. 15 Tahun 2025:
Menjelaskan Aturan Pelaksanaan dari Perpres tersebut, termasuk Mekanisme Penyaluran, Jenis Pupuk Bersubsidi, dan Ketentuan terkait Kios Resmi.

Perubahan Tata Kelola:
Peraturan ini membawa perubahan dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, termasuk Penyederhanaan Jalur’ Distribusi dan Peningkatan Pengawasan.

Peran BUMN Pupuk:
BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah ( kios Gapoktan, dan koperasi)

Pendaftaran Petani:
Petani harus Terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
yang diperbarui setiap empat bulan sekali untuk dapat membeli Pupuk Subsidi.

Harga Eceran Tertinggi (HET)
Perintah telah menetapkan HET untuk Pupuk Bersubsidi,dan menjual Pupuk di atas HET merupakan Pelanggaran,

Pengawas:
Pengawas Pupuk Bersubsidi akan diperketat untuk Mencegah Praktek-praktek Kecurangan.

Penting bagi Petani:
Petani perlu memastikan Data Diri Terdaftar dalam e-RDKK dan Melakukan Pembaruan secara Berkala.

Petani harus membeli Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi dan sesuai dengan HET yang berlaku.

Petani dapat Melaporkan jika Menemukan Praktik-praktik Penjual Pupuk Bersubsidi di luar ketentuan.

Kesimpulan:
Peraturan Pupuk Bersubsidi 2025 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para Petani dalam mendapatkan Pupuk Subsidi serta memastikan ketersediaan dan penyaluran yang tepat sasaran.

Petani dan pihak-pihak terkait diharapkan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai.

Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2025
telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.

HET ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Berikut Daftar HET Pupuk Bersubsidi per Kilogram:

Pupuk Urea : Rp 2.250,-.
Pupuk NPK : Rp 2.300,-.
Pupuk NPK Kakao Rp 3.300,-.
Pupuk Organik Rp 800,-.

(Warsodik)