jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan jutaan Batang Rokok Ilegal dan sejumlah Botol hasil sitaan berisi Minuman Keras (Miras) Ilegal di Panjang di Aula Kantor Bea Cukai saat jumpa Pers, Rabu (6/8/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.
Total barang yang dimusnahkan adalah: 20.111.194 Batang Rokok Ilegal dengan berbagai merek, seperti HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Humer, LS, Suryaku, Just Full, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino dan lainnya.
Rokok-rokok ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, 186 Liter Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal yang dimusnahkan dengan cara dituang di tempat pembakaran. Nilai total barang ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 29.526.668.935,00. Tindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian Negara sebesar Rp 19.575.589.843,00.
Kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci sukses dalam Operasi penindakan ini.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, penindakan tersebut hasil dari kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah yang menjadi kunci sukses dalam Operasi penindakan ini.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea dan Cukai sebagai Community Protector L, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya. (Marta)