PAMEKASAN, jejakkasus.co.id, – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan Mohamad Ali Fikri akan menjadwalkan ulang pemanggilan Moch. Thoriqil Akmal atas laporannya tentang dugaan tindak Asusila serta Pesta Minum Keras (Miras) Oknum anggota DPRD setempat.
“Dalam beberapa pekan terakhir, dua laporan masuk, Pelapor pertama sudah selesai dilakukan pemeriksaan lalu diterbitkan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemarin, Pelapor kedua sudah dijadwalkan untuk dilakukan hal serupa, namun tidak hadir,” kata Ali di Gedung Wakil Rakyat, Kamis (15/01/2026).
Tanpa alasan resmi dari Pelapor kedua kata Ali melanjutkan, akan memperlambat segala tahapan proses dugaan Pelanggar Kode Etik Oknum tersebut.
Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD dalam menjaga Kehormatan Lembaga serta transparansi dalam segala tahapan
“Pelapor kedua diagendakan pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB dengan membawa seluruh dokumen bukti pendukung, nyatanya tidak hadir,” singkatnya.
Karena keterbatasan akses komunikasi, media ini mencoba memberikan ruang jawab pada Pelapor kedua Oknum DPRD Pamekasan atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan resmi itu. (bersambung) (Marta)
![]()
