PAMEKASAN, jejakkasus.co.id, – BPJS Kesehatan mengancam akan memutus kontrak kerja sama (Faskes) seperti Rumah Sakit dan Klinik jika ditemukan pelanggaran serius, seperti kecurangan (fraud), klaim fiktif atau diskriminasi pelayanan kepada Pasien JKN.
“Sanksi bervariasi, mulai dari denda, pengembalian dana, hingga pemutusan kontrak jangka panjang (bisa setahun atau lebih), untuk menjaga kualitas layanan dan akuntabilitas sistem JKN,” ujar Mundiharno (Dirpatuhal) BPJS Kesehatan
Alasan Pemutusan Kontrak:
Fraud (Kecurangan): Ini alasan paling umum, seperti klaim fiktif (phantom claim), manipulasi dokumen medis, atau tindakan medis yang tidak sesuai indikasi untuk memperbesar klaim.
Diskriminasi Pelayanan: Menolak atau membeda-bedakan pelayanan terhadap Peserta JKN.
Pelanggaran Kontrak: Tidak memenuhi klausul perjanjian kerja sama atau re-kredensialing.
Sanksi yang Diberikan:
Teguran Tertulis & Denda Administratif: Denda hingga Rp 250 juta, yang akan diusulkan untuk dinaikkan agar lebih efektif.
Pengembalian Kerugian: Faskes wajib mengembalikan seluruh dana hasil kecurangan.
Pemutusan Kontrak Sementara/Permanen: Bisa sampai 1-2 tahun, bahkan lebih tergantung tingkat pelanggaran.
Dampak dan Solusi:
Dampak: Mengancam hak akses kesehatan Pasien JKN, menimbulkan kekhawatiran, dan ketidakpercayaan publik.
Solusi: BPJS Kesehatan terus memperbaiki sistem, sementara masyarakat bisa melapor melalui Kanal Resmi (WA 08118165165, Call Center 165, QR Code) jika ada masalah. (Marta)
![]()
