PAMEKASAN, jejakkasus.co.id, – Aksi AK (47) Petugas Sipir di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) harus terhenti di Pintu Pengamanan Utama (P2U) lantaran kedapatan membawa barang terlarang Narkotika masuk kedalam.
Upaya Penggagalan Penyelundupan tersebut bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan secara ketat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIA Pamekasan Muhammad Faisol Nur dalam keterangan persnya saat dihubungi media mengatakan, bahwa dirinya turut diperiksa oleh Tim Polres atas petugas Pelanggar Kode Etik tersebut.
“Pada saat upaya itu berlangsung, kami lakukan langkah strategis dengan menggandeng Kepolisian serta membawa petugas yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim Regu P2U serta Ka.PLP juga sudah dimintai keterangan,” kata Faisol, Sabtu (17/01/2026).
Ia menambahkan, Lapas Pamekasan berkomitmen untuk terus menciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang kondusif serta mewujudkan Zero Halinar (bebas dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
“Segala Tahapan dan Saksi atas upaya Penyelundupan itu, sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun, baik petugas maupun Warga Binaan,” tegasnya.
Warga Binaan yang menjadi tujuan Pelanggar Kode Etik itu lanjut Faisol menjelaskan, langsung dilakukan diisolasi serta ditempatkan ruangan khusus
“WBP itu sudah diperiksa secara intensif oleh kami, dalam waktu dekat juga dijadwalkan Pemeriksaan oleh Polres setempat. Ketentuan hukumnya kami pasrahkan ke mereka,” tutupnya
Selain itu, pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dengan membuat laporan resmi serta menyerahkan sejumlah barang bukti.
Petugas Lapas yang menggagalkan Penyelundupan tersebut turut dimintai keterangan sebagai Saksi oleh Penyidik Kepolisian.
Ia menambahkan, Lapas Pamekasan berkomitmen untuk terus menciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang kondusif serta mewujudkan Zero Halinar (bebas dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun, baik petugas maupun Warga Binaan, yang terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba maupun Penggunaan Alat Komunikasi Ilegal,” pungkasnya. (Marta)
