Jawa Timur: Diduga Intimidasi Wartawan di Gudang Bawang Mas Tembakau Milik H. Her

jejakkasus.co.id,  PAMEKASAN – Dunia Pers kembali tercoreng dengan insiden yang dialami AH, Inisial salah seorang Wartawan Online di Pamekasan saat menjalankan tugas Jurnalistik di Gudang Tembakau Bawang Mas, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, Wartawan justru mendapat intimidasi, bahkan hampir dipukul saat menjalankan tugas Jurnalistik.

Kejadian itu berawal dari pemberitaan yang memberitakan terkait keluhan warga yang Warung Makannya terdampak aktivitas Gudang.

AH dipanggil pihak Bawang Mas di salah satu ruangan, di mana disana hadir beberapa orang dari pihak Bawang Mas dan sejumlah rekan-rekan Wartawan,

Alih-alih memberi penjelasan, pihak Bawang Mas justru marah-marah, menggebrak Meja, hingga melakukan gerakan yang hampir berujung pada pemukulan, Minggu (17/08/2025).

Peristiwa ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap Kebebasan Pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan, Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Ancaman kekerasan terhadap Wartawan jelas bertentangan dengan hukum.

“Kalau Wartawan diintimidasi saat bekerja, bagaimana publik bisa mendapat informasi yang benar? Ini preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Ca’ Ma’il salah satu Wartawan Senior di Pamekasan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang ditimbulkan Gudang Tembakau Bawang Mas, dari merugikan warga kecil hingga melecehkan profesi Wartawan.

Hingga berita ini di terbitkan, Media ini masih berusaha mencari Contac person pihak Bawang Mas Guna mencari kebenaran dan menyajikan berita yang berimbang. (Marta)